ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT (KIM)
“KIM GUNDIH SEJAHTERA” KELURAHAN GUNDIH
BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Gundih,
Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya ini di beri nama Kelompok Informasi Masyarakat
Sejahtera yang selanjutnya disebut “KIM Gundih Sejahtera”.
Pasal 2
Bentuk Organisasi “KIM Gundih Sejahtera” ini adalah lembaga
layanan publik yang dibentuk dn dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang
secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan
sesuai dengan kebutuhannya.
BAB II
AZAS DAN DASAR ORGANISASI
Pasal 3
Azas Organisasi “KIM Gundih Sejahtera” berazaskan Pancasila
dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan
Pasal 4
Dasar Organisasi “KIM Sejahtera Gundih”
adalah :
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F
- GBHN tahun 2004
- Undang-Undang nomor 32 thun 2004
- Peraturan Pemerintah Daerah no. 25 tahun 2002
- SK Walikota Surabaya Nomor : 188.45/172/436.1.2/2005
- SK Camat Bubutan Nomor : 000/044/436.11.2/2012
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan dari Pembentukan
Organisasi “KIM Gundih Sejahtera” ini adalah
:
- Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan,
ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui pengelolaan yang sistematik
- Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan
informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya
- Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah
kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
- Sebagai penerima, penyebar, infromasi yang
berinterksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB IV
U S A H A
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 4, Organisasi
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM GUNDIH SEJAHTERA” melakukan berbagai
usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan
yang berlaku
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN “KIM Gundih Sejahtera”
Pasal 7
Fungsi “KIM Gundih Sejahtera” :
- Sebagai
wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top
Down
- Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan
anggota KIM
- Sebagai mitra dialog anatara Pemerintah dengan KIM
- Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui
pengelolaan informasi
Pasal 8
Tugas “KIM Sejahtera Gundih”
:
- Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan
memahami informasi
- Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah,
memilih informasi yang dibutuhkan
- Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan
kebersamaan dan kesatuan bangsa
Pasal 9
Peran “KIM Sejahtera Gundih”
:
- Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten
- Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang
informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan
pembangunan
- Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat
- Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan norma
dan kultur masyarakat
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS DAN KEDUDUKAN ORANISASI
Pasal 10
Organisasi “KIM GUNDIH SEJAHTERA” berkedudukan di Tingkat
Kelurahan Gundih dengan Lokasi Sekretariat KIM di Jalan Margodadi Lebar no. 4
(atas).
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan “KIM GUNDIH SEJAHTERA” terdiri dari :
- Ketua
- Wakil
Ketua
- Bendahara
- Beberapa Seksi yang tidak mengikat dan disesuaikan
dengan kebutuhan
(Berdasarkan SK Camat Bubutan nomor 000/44/436.7.2/2006 tertanggal 25 Januari 2006 maka
Seksi-seksi tsb. Adalah Seksi Pemetaan
Potensi / Penyerap Aspirasi, Seksi Menghimpun Data / Info, Seksi Mengelola Info
/ Diskusi, Seksi Distribusi Info, Seksi Aplikasi / Usaha dan Seksi Pembantu
Umum)
- Anggota
2. Kepengurusan “KIM GUNDIH SEJAHTERA” berasal dari Tokoh
Masyarakat, LSM, Organisasii Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan
persetujuan Lurah Gundih dan Camat Bubutan.
3. Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh
Ketua Organisasi “KIM GUNDIH SEJAHTERA” dan Lurah Gundih serta disahkan oleh
Camat Bubutan.
AB VIII
PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 12
- Lurah
Gundih
- Camat
Bubutan
- Dinas
InfoKom Kota Surabaya
- Dinas
InfoKom PemProv Jawa Timur
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1. Dana dan Keuangan Organisasi “KIM GUNDIH SEJAHTERA" oleh dari :
·
APBD
Propinsi Jawa Timur
·
APBD Kota Surabaya
·
Swadana
·
Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat
2. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir
akhir kegiatan atau setiap akhir tahun takwim dan dilaporkan kepada Lurah
Gundih,Camat Bubutan serta Dinas InfoKom Kota dan Provinsi.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1. Segala
hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh
Pengurus Organisasi “KIM GUNDIH SEJAHTERA"
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan
dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang
sah.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
“KIM GUNDIH SEJAHTERA”
Pasal 16
Pembubaran Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM GUNDIH SEJAHTERA ” hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Camat
Bubutan dan atau dari Dinas Infokom Kota Surabaya.
BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Surabaya oleh Rapat Pengurus
Organisasi “KIM GUNDIH SEJAHTERA” dan ditanda tangani Ketua.
Disahkan : Surabaya
Pada Tanggal : 15 September 2017
Ketua, Sekretaris,
EDWIN MURDHANI JAZILATUN NI'MAH
Disahkan : Surabaya
Pada Tanggal : 15 September 2017
Ketua, Sekretaris,
EDWIN MURDHANI JAZILATUN NI'MAH
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.