2


         
 Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat".

      Beberapa UKM yang tersebar di Kelurahan Gundih di tengah terpaan pandemi yang menghantam hampir seluruh penjuru dunia perlahan mulai bangkit dan mulai mengeliat untuk mengepakkan sayap, salah satunya Fabian Catering yang beralamatkan di jalan Babatan 1/3a milik Ibu Farida. 

      UKM dengan berbagai produk seperti brambang goreng dan berbagai macam sambal ini bangkit dari terpaan pandemi dan telah mendapatkan hasil dari jeripayah usaha. 

       Sabtu 15 Januari 2022, Bapak Camat Bubutan beserta Ibu Camat didampingi staff Kecamatan dan Lurah Gundih berkunjung ke UKM yang juga menyediakan pangsit mie untuk ikut serta membantu keluhan dan juga memasarkan produk UKM dengan pembuatan video. 

 


      "Rasanya enak dan tetap renyah walaupun sudah agak dingin" Ucap beliau saat mencoba Cireng salah satu produk Fabian Catering. 

Posting Komentar

 
Top