Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya sekarang ini masih terus melakukan upaya sosialisasi.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan 11 April 2013, terkait soal larangan e-KTP tidak boleh difotokopi. Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya , Selasa (7/5/2013) mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jatim untuk melakukan sosialisasi.
“Prinsipnya kami membantu menyampaikan edaran Mendagri ini, kepada perbankan, camat, kelurahan dan institusi publik termasuk pimpinan kabupaten, kota dan provinsi, untuk melaksanakan Surat Edaran itu dengan baik,” kata Suharto.
Diketahui, dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ menyatakan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.
Sebagai penggantinya Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri mengatakan, sebaiknya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".
Dalam e-KTP terdapat chip berisi biodata, pasfoto, tanda tangan dan sidik jari, masyarakat diminta cermat dalam memperlakukan KTP elektronik (e-KTP), karena kartu tanda identitas tunggal tersebut sensitif.
Karena Surat Edaran ini masih baru, maka kata Suharto sangat wajar apabila banyak instansi dan masyarakat yang tidak tahu tentang tata cara dan pemakaian e-KTP.
"Ya, kami bisa memahami belum semua lapisan masyarakat yang faham e-KTP tidak boleh difotocopy dan distaples. Jika sudah terlanjur, bisa dicek lagi data rusak atau tidak," ujarnya.
Untuk pengecekan NIK Surabaya, Suhartoyo mengatakan bisa kirim via SMS. "Ketik saja KTPWNI spasi NIK lalu kirim ke 081554400000," tegas Suhartoyo.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan 11 April 2013, terkait soal larangan e-KTP tidak boleh difotokopi. Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya , Selasa (7/5/2013) mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jatim untuk melakukan sosialisasi.
“Prinsipnya kami membantu menyampaikan edaran Mendagri ini, kepada perbankan, camat, kelurahan dan institusi publik termasuk pimpinan kabupaten, kota dan provinsi, untuk melaksanakan Surat Edaran itu dengan baik,” kata Suharto.
Diketahui, dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ menyatakan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.
Sebagai penggantinya Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri mengatakan, sebaiknya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".
Dalam e-KTP terdapat chip berisi biodata, pasfoto, tanda tangan dan sidik jari, masyarakat diminta cermat dalam memperlakukan KTP elektronik (e-KTP), karena kartu tanda identitas tunggal tersebut sensitif.
Karena Surat Edaran ini masih baru, maka kata Suharto sangat wajar apabila banyak instansi dan masyarakat yang tidak tahu tentang tata cara dan pemakaian e-KTP.
"Ya, kami bisa memahami belum semua lapisan masyarakat yang faham e-KTP tidak boleh difotocopy dan distaples. Jika sudah terlanjur, bisa dicek lagi data rusak atau tidak," ujarnya.
Untuk pengecekan NIK Surabaya, Suhartoyo mengatakan bisa kirim via SMS. "Ketik saja KTPWNI spasi NIK lalu kirim ke 081554400000," tegas Suhartoyo.
Posting Komentar