0

Salah satu tujuan Jampersal adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya wanita hamil, dalam memeriksakan kehamilan serta mendapatkan pertolongan persalinan dan nifas secara memadai oleh tenaga kesehatan terlatih. Karena tidak dipungut biaya, diharapkan wanita hamil menjadi lebih sadar akan pentingnya persalinan yang baik.
 Tenaga kesehatan yang menangani persalinan berasal dari Puskesmas dan jaringannya, serta Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan Dinkes Kota Surabaya selaku Tim Pengelola Program Jamkesmas, Jampersal dan BOK Kota Surabaya.

 Sasaran Jampersal

Sasaran Jampersal adalah semua masyarakat yang belum memiliki Jampersal, yang terdiri dari Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas (hingga 42 hari pasca melahirkan), dan Bayi baru lahir (hingga usia 28 hari).

Masyarakat yang belum mempunyai atau belum terjamin dalam Jampersal manapun dapat memperoleh Jampersal yang diperkuat oleh Surat Pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp. 6.000 kepada petugas di Rumah Sakit yang telah ditunjuk untuk pelayanan Jampersal.

Warga cukup menunjukkan kartu identitas kependudukan kepada petugas untuk mengajukan hak atas Jampersal, seperti KTP atau KSK. Mereka yang berdomisili di luar Surabaya dapat menunjukkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) Kota Surabaya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007.

Pelayanan Jampersal

Pelayanan apa saja yang akan diterima oleh peserta Jampersal? Peserta akan mendapatkan:
1. Pemeriksaan kehamilan, dimana tatalaksana pelayanan mengacu pada buku Pedoman KIA. Selama kehamilan, sekurang-kurangnya ibu hamil diperiksa          
    sebanyak 4 kali dengan frekuensi:
    a. 1 kali pada triwulan pertama
    b. 1 kali pada triwulan kedua
    c. 2 kali pada triwulan ketiga
2. Persalinan normal
3. Pelayanan nifas normal, termasuk KB pascapersalinan
4. Pelayanan bayi baru lahir
5. Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
6. Pelayanan pasca keguguran
7. Persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar
8. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
9. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar
10. Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi
11. Penanganan rujukan pascakeguguran
12. Penanganan kehamilan ektopik terganggu (KET)
13. Peralinan dengan tindakan emergensi komprehensif
14. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi
15. Pelayanan bayi bari lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
16. Pelayanan KB pasca persalinan.

Posting Komentar

 
Top