0

Tujuan pemberian hibah biaya operasional pendidikan daerah adalah dalam rangka

a. meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat; 

b. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di kota Surabaya; 
c. mendorong sekolah swasta memenuhi standart nasional pendidikan sebagaimana
    diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 
d. membebaskan biaya apapun bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin. 

Dana hibah digunakan oleh sekolah untuk : 

a. biaya alat tulis sekolah (ATS), yaitu digunakan untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar mengajar; 

b. biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), yaitu digunakan untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), alat-alat dan bahan-bahan praktikum Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahan-bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum ketrampilan, alat-alat dan bahan-bahan praktikum olahraga, alat-alat dan bahan-bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dan lain-lain bahan dan alat-alat yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang; 

c. biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, yaitu digunakan untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan sebagai tempat belajar mengajar; 


d. biaya transport, yaitu digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan dinas dalam kota dan/atau luar kota bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang berhubungan dengan kegiatan sekolah; 

e. biaya konsumsi, yaitu digunakan untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi antara lain rapat-rapat sekolah dan perlombaan di sekolah;
 
f. biaya pembinaan siswa / ekstrakurikuler, yaitu digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler antara lain Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kegiatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olahraga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir dan pembinaan kegiatan keagamaan; 

g. biaya uji kompetensi, yaitu digunakan untuk penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan lulus; 

h. biaya praktek kerja industri (prakerin), yaitu digunakan untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); 

i. biaya pelaporan, yaitu digunakan untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak yang berwenang; 

j. biaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu digunakan untuk mengembangkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mengikuti kegiatan pelatihan dan seminar; 

k. biaya pengembangan kurikulum, yaitu digunakan untuk penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan penilaian; 

l. pembelian / pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran, yaitu digunakan untuk pembelian / pengadaan alat peraga penunjang kegiatan pembelajaran; 

m. biaya daya dan jasa, yaitu digunakan untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah antara lain listrik, air, telepon dan internet; 


n. biaya upah / gaji / honorarium tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil, yaitu digunakan untuk membayar upah / gaji / honorarium tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil yang mengajar / bekerja pada sekolah swasta.

Posting Komentar

 
Top