0
November 15, 2008 oleh Baltasar Tarigan
seminar-pembiayaan

Adapun pengertian perekonomian rakyat yang umum digunakan adalah sistem ekonomi di mana rakyat dan usaha-usaha ekonomi kerakyatan berperan sebagai biagian integral dalam perekonomian nasional. Usaha produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah kepemimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Terlepas dari pemakaian istilah ekonomi rakyat atau ekonomi kerakyatan yang digunakan, yang jelas, ekonomi kerakyatan dapat didefinisikan sebagai sektor ekonomi yang berisi kegiatan-kegiatan ekonomi rakyat, yang seringkali tergeser, terjepit, dan tersingkir, ketika pemerintah memprioritaskan kebijakan, strategi, dan program-programnya pada tujuan pertumbuhan ekonomi tinggi sekaligus dengan mengesampingkan atau menunda pemerataannya.

Salah satu pilar pelaku ekonomi kerakyatan adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM)Perekonomian rakyat dalam UMKM  selalu hadir karena memang diperlukan. UMKM ini selalu pula dapat membuktikan ketahanannya, terutama ketika bangsa kita dilanda badai krisis     ekonomi (tampak jelas sejak Juli 1997). UMKM ini tampak merupakan salah satu sektor usaha penyangga utama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Namun, dukungan pembiayaan (modal kerja dan investasi serta cakupan pendanaan yang diperlukan lainnya) terhadap pengembangan  UMKM masih sangat kurang memadai.

Pelaku ekonomi kerakyatan ini pada umumnya tertinggal di dalam proses pencapaian keadaan yang sejahtera, adil, dan makmur. Pelaku ekonomi kerakyatan ini ada yang formal, ada yang informal. Yang formal dapat dilihat dari sisi legalitasnya, seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi yang memiliki surat izin atau sejenisnya. Yang informal dapat dilihat dari sisi  legalitas, misalnya para pedagang kaki lima dan pedagang informal termasuk didalamnya kelompok usaha tani. Umumnya mereka atau sebagian besar belum bebas dari kemiskinan, sementara arus revolusi teknologi informasi modern telah mendera mereka.

Secara kuantitatif jumlah UMKM di Indonesia saat ini mencapai 47 juta. Posisi pelaku ekonomi skala mikro, kecil dan menengah dalam struktur ekonomi nasional, tidaklah menggembiarakan. Seperti sudah disnggung diatas marginal. Karena penguasaan aset ekonomi oleh pihak asing dan pengusaha besar nasional terus semakin besar. Sebagai salah satu contoh, yakni  masuknya swasta modal besar dan modal asing dalam sektor perdagangan retail seperti minimarket yang merambah sampai ke kota kecil.

Pemberdayaan 47 juta UKMK tentu bukan pekerjaan mudah yang dapat dilakukan dalam tempo yang singkat. Dibutuhkan kemauan politik yang kaut, sikap kebangsaan yang solid, Penguatan itu memerlukan kebijakan politik dari lembaga legislatif dan eksekutif,  untuk menetapkan kebijakan ekonomi nasional yang perlu mendapat dukungan dari swsata nasional, lembaga keuangan dan para praktisi dan kelompok pendamping ekonomi kerakyatan. Karena menurut hemat kami penguatan ekonomi kerakyatan hanya dapat berhasil dengan pendekatan struktural dan kultural. Struktural dimaksudkan adalah adanya dukungan kebijkan ekonomi dan politik, dalam meciptakan regulasi dan infrastrktur ekonomi yang kondusip untuk mengangkat perekonomian rakyat. Setidaknya prasyarat yang dibutuhkan untuk pemberdayaan perekonomian rakayat meliputi; sistem persaingan yang adil untuk menjamin kesempatan bisnis dan kerja  sama; undang-undang, peraturan, dan sehingga peranan pemerintah yang efektif  mis; penjamin pinjaman; pengurangan pajak; menciptakan kesempatan usaha bagi masyarkat kecil yang berbasis pada potensi lokal; kemitraan usaha antar pengusaha (BUMN-Swasta) dengan UMKM dan Koperasi dengan sinergisserta meningkatkan penerimaan positif dari masyarakat dalam bisnis dan peningkatan pendapatan rakyat  Sedangkan kultural, adanya pembenahan internal dari pelaku ekonomi kerakyatan itu sendiri dalam peningkatan kualitas manajemen seperti akses modal, akses pasar, jiwa kewiraswastaan, kualitas SDM  dan lain sebagainya.

Karena pada intinya,  sedikitnya ada empat alasan kenapa pemberdayaan ekonomi rakyat harus diperjuangkan secara struktural dan kultural. 
Pertama, karena aset ekonomi nasional yang dikuasai rakyat  terus semakin kecil dalam 32 tahun terakhir ini. Hal ini dapat mendorong situasi dimana bangsa ita hanya menjadi pekerja atau buruh ditengah perekonomian nasional. 
Kedua karena faktor sebaliknya, penguasaan aset ekonomi oleh pihak asing dan pengusaha besar nasional, semakin membesar. 
Ketiga, kemakmuran dan keadilan ekonomi tidak akan dapat diwujudkan kalau rakyat tidak memiliki dan menguasai aset ekonomi atau sekedar menjadi buruh atau pekerja. 
Kempat, kemandirian ekonomi nasonal dan struktur ekonomi yang kuat hanya dapat dibangun dan jika hanya aset ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh rakyat banyak. Sebab melalui penguatan ekonomi kerakyatan maka tata ekonomi nasional akan dapat menjamin terbangunnya kemakmuran, keadilan dan pemerataan bagi seluruh rakyat.

Semoga saja, semakin banyak kalangan menyadari bahwa kemandirian kita di bidang ekonomi dewasa ini sedang terancam. Kita membutuhkan soliditas langkah perjuangan bangsa kita untuk mengatasi masalah dalam upaya mencapai tujuan bersama sebagai bangsa.

Posting Komentar

 
Top