Berdasarkan Pasal 52 ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang no. 23 tahun 2006, dapat disampaikan sebagai berikut :
Proses Pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan Pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Kelahiranselambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.
Dengan Persyaratan :
- Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama
- Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan negeri tentang Ganti Nama yang dilegalisasi
- Fotocopy KTP & KK
- Fotocopy Akta Perkawinan / nikah (bagi yang sudah menikah)
Posting Komentar